BSN Tetapkan SNI Pakan Konsentrat Sapi Potong
JAKARTA - Pakan merupakan bagian krusial dalam pemeliharaan ternak khususnya sapi potong. Oleh sebab itu, diperlukan pakan yang sesuai standar dan terjamin mutunya. Untuk menjaga kesesuaian Standar Nasional Indonesia terhadap kebutuhan pasar, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemeliharaan dan penilaian kelayakan dan kekinian, perlu dilakukan kaji ulang. PSIPKH melalui Komite Teknis Pakan Ternak telah merancang SNI terbaru untuk pakan konsentrat sapi potong dan telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional pada tanggal 5 Agustus 2024.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Indonesia (SNI) Pakan Ternak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 301/KEP/BSN/8/2024 Tentang Penetapan SNI 3148-2:2024 Pakan Konsentrat - Bagian 2: Sapi Potong Sebagai Revisi dari SNI 3148-2:2022 Pakan Konsentrat - Bagian 2: Sapi Potong.
Perubahan dalam standar ini meliputi perubahan pada judul, acuan normatif, istilah dan definisi, persyaratan mutu dan keamanan pakan, metode uji serta pelabelan dan pengemasan. Sebagai informasi, SNI yang sebelumnya direvisi, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.